Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019, yang sebelumnya merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009. Peraturan ini berkaitan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Kota Tarakan. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk mencabut atau menghapus aturan-aturan yang telah diubah oleh Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019, yang memodifikasi sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti penganggaran, pengelolaan dana, serta prosedur pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat