Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019

Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019, yang sebelumnya merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009. Peraturan ini berkaitan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah di Kota Tarakan. Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2019 bertujuan untuk mencabut atau menghapus aturan-aturan yang telah diubah oleh Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2019, yang memodifikasi sistem dan prosedur dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini bisa melibatkan aspek-aspek seperti penganggaran, pengelolaan dana, serta prosedur pelaporan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
25 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 247
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan