Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Secara lebih rinci, peraturan ini meliputi beberapa aspek penting terkait hak keuangan dan administratif tersebut, antara lain Jenis dan Komponen Hak Keuangan, Fasilitas dan Administratif, Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat