LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk melaporkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma perlu disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara , sehingga perlu di ganti;
1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 5 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 60 Tahun 2008
9. PP No. 53 Tahun 2010
10. Perpres No. 55 Tahun 2012
11. Instruksi presiden No. 5 Tahun 2004
12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mentaati azaz umum Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Peraturan Bupati Seluma Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 207 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK GIO KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROFINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 207, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 207
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Profinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Gio Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Gio secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 125 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 125, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Kelurahan Napal secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab.Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 88 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAM BATAS DESA LUBUK GILANG KECAMATAN AIR PERIUKAN KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasam Batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Gilang Kecamatan Air Periukan kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Gilang secara Pasti di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No.56 Tahun 2015
11.Pemendagri No. 45 Tahun 2016
12 Keputusan Menhut No SK. 784/Menhut-II/2012
13.Perda No. 7 Tahun 2005
14. Perda No. 9 Tahun 2009
15.Perda No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 80 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUMBER MAKMUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasipemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas DesaSumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sumber Makmur secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, BupatiWalikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/ Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2018
pendelegasian wewenang pelayanan perizinan dan non perizinan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat , perlu dilaksanakan penyerdarhanaan Prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal;
b.untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang pelayanan terpadu Satu Pintu , perlu mendelegasikan kewenangan penadatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 96 Tahun 2012
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014
7. PERMEN Pendayungan No. Per/20M/2006
8. PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006
9. PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008
10. PERDA No. 8 Tahun 2008
11. PERBUP No. 49 Tahun 2017
12. PERBUP No. 6 Tahun 2018
Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan pelanyan perizinan dan non perizinan kepada DPM - PPTSP Kabupaten Seluma
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 101 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DUSUN TENGAH KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. A. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Dusun tenga kecamatan lubuak sandi kebupaten seluma perlu ditetapkan batas Desa Dusun tenga secara Pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 49 Tahun 2013
11.Pemendagri No. 56 Tahun 2015
12.Permendagri No. 45 Tahun 2016
13.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut –II/2012
14.Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15.Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16.Perda Kab. Seluma N013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 150 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA RAWA INDAH KECAMATAN ILIR TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 150, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 150
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Rawa Indah Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Rawa Indah secara pasti di Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Seluma Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan ditujukan pada perluasan dan pemerataan memperoleh pelayanan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara untuk dapat mengembangkan potensi agar dapat hidup mandiri di dalam lingkungan masyarakat.
Bahwa tata cara dan mekanisme penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan dasar diharapkan dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pedoman dan tata penerimaan peserta didik baru jenjang pendidikan dasar tahun ajaran 2020/2021 di daerah merupakan acuan bagi pihak yang terkait dalalm menyelenggarakan PPDB tahun ajaran 2020/ 2021 di daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dibidang organisasi perangkat daerah, khususnya aturan tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kelembagaan Perangkat Badan/Kantor Kesbangpol daerah, serta Hasil Monitoring dan Evaluasi, maka perlu mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah,pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 07);
b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 08);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi
Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Dihapus;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
g. Dihapus;
g1. Badan Kepegawaian Daerah;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Kantor Penghubung;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
m. Kantor Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat