PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SUMBER MAKMUR KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasipemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas DesaSumber Makmur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sumber Makmur secara pasti di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, BupatiWalikota Menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/ Kelurahan;
-
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
- Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
- 9 Halaman
|