Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor 07); b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 08); Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari : a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Dihapus; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan; g. Dihapus; g1. Badan Kepegawaian Daerah; h. Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais; k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; m. Kantor Ketahanan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat