Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Seluma No. 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu menata dan mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU no 79 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Bab II Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma Pasal 2 ayat (2) Huruf b angka 1 dan huruf a) diubah nomenklaturnya, angka 2 diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf c angka 1 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 4 dihapus, Huruf d angka 1 dihapus, angka 2 huruf a), b) dan c) diubah nomenklaturnya, angka 3 huruf a), angka 4 huruf b) dan c) diubah nomenklaturnya, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi ::
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan
5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang Administrasi pemerintahan Umum, hukum, organisasi dan tata laksana, serta administrasi kesejahteraan rakyat.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi perencanaan pembangunan, sumber daya alam, dan perekonomian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan langkah dan pedoman untuk mewujudkan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud paa huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Materi Pokok: Tujuan penyusunan pedoman pengelolaan barang daerah adalah sebagai pedoman pelaksanaan bagi pejabat/aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Kepala Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai anggota Tim Anggaran Eksekutif Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2009
urusan pemerintahan-kewenangan-pemerintah kabupaten
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PP 41/2007.
Materi Pokok: Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib terdiri atas: pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pembedayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, dan perpustakaan. sedangkan, Urusan Pilihan terdiri atas: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, ketransmigrasian, dan penghubung di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
157 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
: a. bahwa masih banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas, baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pertanian yang sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, kebersihan dan keindahan kota/desa;
b. bahwa hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal masyarakat juga2
dapat menimbulkan gangguan kesehatan terhadap masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak;
1. UU No 6 Tahun 1967
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
7
LARANGAN
Pasal 4
Dalam memelihara hewan ternak, peternak dilarang menambatkan, melepas atau membiarkan hewan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah lainnya, serta lokasi pertanian yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas, ketentraman penduduk, kebersihan dan keindahan kota maupun desa..
PENERTIBAN
Pasal 5
Terhadap peternak yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dikenakan tindakan penertiban.b. Terhadap peternak yang hewan ternaknya ditangkap dan ditahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikenakan biaya penangkapan dan pemeliharaan selama ditahan
.GANTI RUGI
Pasal 9
(1) Hewan ternak yang lepas berkeliaran secara bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
12
sehingga menimbulkan kerusakan atau kerugian pada pihak lain, maka kepada peternak diwajibkan untuk mengganti kerugian senilai kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan.(3) Pihak yang dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperbolehkan mengambil tindakan sendiri dengan cara menyakiti, menyiksa ataupun membunuh hewan ternak tersebut maupun tindakan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, bagi pemakai serta menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. bahwa minuman beralkohol dapat menghancurkan kehidupan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangPenertiban Minuman Beralkohol di Kabupaten Seluma;
1. UU No 5 Tahun 1984
2. UU No 23 Tahun 1992
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 11 Tahun 1992
6. UU No 3 Tahun 1997
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SELUMA.
Tujuan penertiban minuman beralkohol dan sejenisnya adalah :
a. melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang merusak akal dan kesehatan.
b. mencegah terjadinya perbuatan negatif yang ditimbulkan dari minuman beralkohol; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas penggunaan minuman beralkohol dan sejenisnya.
Minuman berlkohol dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1 % (satu persen) sampai dengan 5 % (lima persen);8
b. Minuman beralkohol golongan B yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20 % (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen).
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1) Setiap orang yang terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 17 Tahun 2007
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak ssuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terjadi perubahan yang sangat mendasar terutama eselonering Sekretariat Camat;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Seluma;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 32 Tahun 2004
4. UU No 73 Tahun 2005
5. UU No 38 Tahun 2007
6. UU No 41 Tahun 2007
7. UU No 57 Tahun 2007
: PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat menyelenggarakan fungsi:9
a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
b. Pembinaan bidang keagrarian dan pelayanan umum;
c. Pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan;
d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan; dan
e. Pembinaan administrasi ketatausahaan Kecamatan.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Camat bertanggung jawab di dalam dan di luar Pengadilan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah mempunyai fungsi:
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan dibidang kemasyarakatan yang menjadi tangggungjawabnya;
11
c. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat; dan
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan ketentarman serta ketertiban wilayah.
(6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Lurah bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi
15
dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama Lembaga Teknis Daerah yang mutlak dibentuk sebagai urusan yang wajib didaerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; Uu 32/2004; PP 79/2005; Pp 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007; dan PP 64/2007
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Tata Kota, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman; g. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan; h. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; dan j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Seluma.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, terdapat perubahan yang sangat mendasar terutama dinas yang mutlak dibentuk sebagai pelaksana urusan wajib di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 8/1974; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari:
a. Dinas Pendidikan Nasional;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi;
f. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dinas Pendapatan Daerah;
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
j. Dinas Pertanian;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi Sumber Daya Mineral;dan
m. Dinas Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Seluma dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat