perubahan-sotk-lembaga teknis
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Seluma No. 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab, maka perlu merubah dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma.
- Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; UU 43/2007; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; Permendagri 57/2007 dan Permendagri 64/2007.
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 16) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
- 12 halaman
|