: PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN SELUMA. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat menyelenggarakan fungsi:9 a. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum; b. Pembinaan bidang keagrarian dan pelayanan umum; c. Pembinaan pemerintahan Desa/Kelurahan; d. Pembinaan ketentraman dan ketertiban Kecamatan; dan e. Pembinaan administrasi ketatausahaan Kecamatan. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Camat bertanggung jawab di dalam dan di luar Pengadilan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah mempunyai fungsi: a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan dibidang kemasyarakatan yang menjadi tangggungjawabnya; 11 c. Melakukan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat; dan d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan ketentarman serta ketertiban wilayah. (6) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Lurah bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat