Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan pasal 73 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyatakan bahwa tarif retribusi jasa usaha ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan dengan melihat perkembangan perekonomian masyarakat ditetepkan dengan Peratran Bupati; bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah yang berasal dari penjualan produksi usaha daerah
dibidang pembenihan ikan berupa benih ikan maka perlu ditetapkan kembali tarif baru untuk retribusi produksi usaha daerah yang tercantum pada lampiran XI Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha dengan memperhatikan indeks harga dan dengan melihat perkembangan perekonomian masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Tingkat Dan Prinsip Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Insstansi Pemungut; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPerubahan Tahun 2015, Bupati menetapkan rincian DanaDesa untuk setiap Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan PeraturanBupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pembagian danPenetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di KabupatenBarito Kuala Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dana Desa;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Barito Kuala tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Barito Kuala.
Undang- Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Prinsip;Ruang Lingkup;Pengelolaan Kegiatan;Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyediaan Barang/Jasa;Pengawasan, Pembayaran, Pelapoan, dan Serah Terima;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya;Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasional Pemerintah Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Operasi Pemerintahan Desa dan Operasional BPD Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pengahsilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;Operasional Pemerintahan Desa dan Operasional BPD;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa beradasarkan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran
2015 diatur dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa setiap desa Kabupaten Barito kuala tahun anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup Alokasi Dana Desa;Penetapan Pengalokasian Alokasi ana Desa dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, perlu adanya Pedoman Penyusunan
dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015.
Undang- Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan masyarakat miskin untuk mendapat pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat PemerintahDaerah telah menyelenggarakan program Jaminan;bahwa untuk tertibnya pelaksanaan pelayanan Jamkesda perlu ditetapkan pedoman pelaksanaan Program JaminanKesehatan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan sasaran;Kepesertaan;Kewajiban dan Hak Peserta;Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Diperoleh;Fasilitas Pelayanan Kesehtan Yang Di Batasi;Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin;Prosedur Pelayanan;Prosedur Pelayanan Rujukan;Pengorganisasian;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2015
Lingkungan Hidup;Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2015/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang program pembangunan yang berkeadilan dan guna mendukung percepetan
pencapaian Universal Acces Tahun 2019 Bidang Air Minum dan Sanitasi maka perlu dilakukan langkahlangkah dan tindakan yang terarah dalampelaksanaan program pembangunan yang berkeadilan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Barito Kuala 2015-2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2015 – 2019 dengan Sistematika;Ketentuan umum;Peran, Fungsi, dan Kedudukan Rad AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pelaksnaan RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Pemantaun dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Barito Kuala 2015-2019;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdapat beberapa perubahanyang perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah;Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Barito Kuala secara agraris sebagian besar masyarakatnya hidup dan bekerja dibidang pertanian, maka untuk meningkatkan taraf hidup dan peningkatan pendapatan perlu kiranya meningkatkan produksi pertanian yang maju dan bersaing tinggi untuk menuju kemandirian daerah;bahwa sebagai upaya mengoptimalkan guna meningkatkan hasil pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala memberikan pinjaman dana tanpa bunga;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sumber Dana;Ketentuan Pinjaman;Prosedur Permintaan;Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana;Objek Penyaluran pinjaman Dana;Pengembalian Dana Pinjaman;Penagihan Pengembalian pinjaman;Wilayah Penyaluran;Pengawasan dan Evaluasi;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat