Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang lingkup Alokasi Dana Desa;Penetapan Pengalokasian Alokasi ana Desa dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat