Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, perlu adanya Pedoman Penyusunan
dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2015.
- Undang- Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 39 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
- Peraturan bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 20 Halaman
|