Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Prinsip;Ruang Lingkup;Pengelolaan Kegiatan;Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola;Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyediaan Barang/Jasa;Pengawasan, Pembayaran, Pelapoan, dan Serah Terima;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat