Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Tingkat Dan Prinsip Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Insstansi Pemungut; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat