Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor
61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 443
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Pajak Hotel merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hotel perlu dilakukan penyesuaian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Hotel
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel tidak sesuai
maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hotel, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor
61 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hotel (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan - tata cara pemungutan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 442
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang
mendukung peningkatan pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1
Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal yang perlu diatur
terkait penyelenggaraan pajak diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib
Pajak. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap tata
cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
b. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa;
c. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2012 tentang
Klasifikasi Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak
Bumi Dan Bangunan Perkotaan di Kota Tanjungpinang;
d. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Tagihan Pajak Daerah
(STPD) Pajak Bumi Dan Bangungan Perkotaan;
e. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembayaran, Pembayaran dengan Angsuran dan Penundaan Pembayaran,
serta Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kota
Tanjungpinang;
f. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Keberatan dan Banding Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
g. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
h. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
i. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak;
j. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 41 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 441
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Sarang Burung Walet
perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Sarang Burung Walet diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Wali Kota. Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung Walet
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenekeu No.8/PMK.03/2013; Pemendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Sarang Burung
Walet (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 69) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 440
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Pajak Parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Parkir perlu dilakukan penyesuaian
guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Parkir
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 62
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak
Parkir tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran wajib pajak dan masa pajak, dll.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor
67 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Parkir (Berita Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang mendukung
peningkatan pembangunan daerah yang dalam
pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau
Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Penerangan Jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No.8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No. 91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota
Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Penerangan Jalan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 65) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 438
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Hiburan perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Hiburan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 63 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan tidak sesuai maka
perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor
63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Hiburan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63 dan
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2015 Nomor 60)
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 437
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
Pajak Restoran merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan
pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan
pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal
yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak
Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana
Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.55 Tahun 2016; Permenkeu No. 8/PMK.03/2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenkeu No.91/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.68/PMK.03/2017; Permenkeu No.207/PMK.07/2018; Perda Kota Tanjungpinang No.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Tanjungpinang No.1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Restoran, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota
Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 62) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2023
ketahanan pangan tahun 2023 - 2025 - road map pembangunan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 436
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,
menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya berkewajiban membangunan,
menyusun dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan
Gizi yang terintegrasi yang dapat digunakan untuk
perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan
dan harga pangan serta pengembangan sistem peringatan dini
terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi”. Dalam rangka pembangunan Ketahanan Pangan perlu
disusun road map sebagai pedoman dalam menyusun
program pembangunan ketahanan pangan Tahun 2023-2025. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Tanjungpinang tentang Road Map Pembangunan
Ketahanan Pangan Tahun 2023-2025.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014; UU No.22 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2015; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.43 Tahun 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Road Map Pembangunan Ketahanan Pangan Tahun 2023 - 2025, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Teknis pembangunan ketahanan pangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI JALUR PENDIDIKAN - PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NO. 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; Permenpan RB No. 3 Tahun 2020; Permenpan RB No. 3 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota No. 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini, diatur tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2014 Nomor 8)
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat