Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 60 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 60 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/No/60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Tanjungpinang No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan