PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD.2015/No/60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 63 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan pajak hiburan perlu dilakukan penyesuian tarif pajak hiburan dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan perlu dilakukan perubahan dan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUUIX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Beberapa ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang
Nomor 63 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 63) tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang
Nomor 63 tahun 2012
- 6 hlm
|