PERWALI Kota Tanjungpinang No. 25 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
PERWALI Kota Tanjungpinang No. 12 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TANJUNGPINANG NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
Untuk menyamakan bentuk,
mengefisiensikan, menertibkan, dan
mengefektifkan administrasi penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, harus dilakukan penyesuaian
dan penyeragaman tata naskah dinas yang
merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31
Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata
Naskah Dinas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenpanrb No.26 Tahun 2020; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Permendagri No.1 Tahun 2023
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Naskah Dinas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas, Pembuatan Naskah Dinas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota
Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 31 Tahun 2012
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor
120), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
109 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024
Badan Layanan UmumPengadaan Barang / JasaStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan dikecualikan dari
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.29 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perka LKPP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 36
Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Rumah
Sakit Umum Daerah Kota Tanjungpinang Sebagai Penyelenggara Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta untuk
tertib dan keseragaman pelayanan administrasi kependudukan
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat maka perlu
diatur terkait tata cara penyelenggaraan administrasi
kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.2 Tahun 2016; Permendagri No.7 Tahun 2019; Permendagri No.95 Tahun 2019; Permendagri No.102 Tahun 2019; Permendagri No.108 Tahun 2019; Permendagri No.109 Tahun 2019; Permendagri No.72 Tahun 2022; Permendagri No.74 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2015; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, kewenangan tugas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, meningkatkan
kemampuan dan Rukun Warga dan Rukun Tetangga serta
keseragaman di tingkat Kelurahan untuk pelayanan dan
pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perlu
adanya peraturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat dan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga
Kemasyarakatan menyebutkan beberapa jenis lembaga
kemasyarakatan diantaranya adalah Rukun Warga dan
Rukun Tetangga yang perlu diatur lebih lanjut terkait
penyelenggaraan Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Berdasarkan poertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungpinang No.10 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Rukun
Warga dan Rukun Tetangga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Fungsi, Pemekaran, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
60 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207)
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308)
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang handal, profesional dan produktif dalam
mematuhi disiplin kerja dan kewajiban menaati ketentuan
jam kerja, perlu melaksanakan Penegakan Disiplin dan Jam
Kerja Pegawai Berbasis Elektronik. Guna menjamin penegakan disiplin kerja dan
ketaatan jam kerja, perlu dilakukan presensi kehadiran
pegawai berbasis elektronik dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi agar tersedia data kehadiran
pegawai secara realtime. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; PP No.94 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.21 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan BKN No.3 Tahun 2020; Peraturan BKN No.6 Tahun 2022
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja
Pegawai Berbasis Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat dan Jenis Hukuman PNS, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini, mulai berlaku:
1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita
Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127);
2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
(Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207); dan
3. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018
tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri no.120 tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 502
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Insentif Fiskal Bagi Masyarakat Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 dan dalam penyaluran anggaran insentif fiskal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui pemberian bantuan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai Kriteria Penerima; Jenis bantuan, penerima bantuan, besaran bantuan dan jangka waktu pemberian bantuan; Mekanisme dan tata cara pendataan verifikasi dan validasi penerima bantuan; Pelaksana dan tata cara penyerahan bantuan; Mekanisme dan tata cara penatausahaan keuangan; Monitoring,evaluasi dan pelaporan; Pengawasan; dan Pembiayaan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Insentif Fiskal Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Daerah Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2022
9 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 65 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 499
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan PERWALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 498
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) diubah; Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 29A; dan Pasal 32 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
PERWALI ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021
37 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat