Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024

Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil, Tingkat dan Jenis Hukuman PNS, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
22 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.506
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018 Nomor 127)

  2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019 Nomor 207)

  3. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2021 Nomor 308)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan