Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 68 Tahun 2023

Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Insentif Fiskal Bagi Masyarakat Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai Kriteria Penerima; Jenis bantuan, penerima bantuan, besaran bantuan dan jangka waktu pemberian bantuan; Mekanisme dan tata cara pendataan verifikasi dan validasi penerima bantuan; Pelaksana dan tata cara penyerahan bantuan; Mekanisme dan tata cara penatausahaan keuangan; Monitoring,evaluasi dan pelaporan; Pengawasan; dan Pembiayaan Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Insentif Fiskal Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Daerah Tahun 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Program Bantuan Langsung Tunai Insentif Fiskal Bagi Masyarakat Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 502
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STANDAR/PEDOMAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 37 Tahun 2022

  2. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan