PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) diubah; Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 29A; dan Pasal 32 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat