Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2023

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWALI ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) diubah; Pasal 10 ayat (2) huruf b diubah; Pasal 12 ayat (1) diubah; Pasal 13 diubah; Pasal 16 diubah; Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 29A; dan Pasal 32 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 64 Tahun 2023 tentang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
T.E.U.
Indonesia, Kota Tanjungpinang
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
13 November 2023
Tanggal Pengundangan
13 November 2023
Tanggal Berlaku
13 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 498
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan