Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Tanjungpinang, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengaturan tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
Peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2011
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT. RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI, DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah dan nasional serta dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada pihak ketiga dalam bentuk sertifikat saham (modal) dan barang (asset bergerak maupun tidak bergerak) adalah dalam rangka memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah dan pendayagunaan kekayaan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2011 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah seluas-luasnya, yang titik beratnya berada pada Kabupaten/Kota, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu ditunjang oleh sumber pembiayaan yang sah, salah satunya berasal dari pendapatan asli daerah berupa pajak daerah.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah di Kota Tanjungpinang.
Penetapan kebijakan pajak daerah, dalam pelaksanaannya haruslah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 5 Tahun 2001, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
64hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat atas asset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga ketertiban perben gkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka perlu dibina dan diatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Retribusi Izin Perbengkelan sebagai pembayaran atas pemberian izin Perbengkelan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan SKRD mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN NON MEDIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan non medik di Kota Tanjungpinang, maka diperlukan adanya penetapan tarif pelayanan kesehatan non medik setiap orang dan badan yang melaksanakan sarana dan prasarana kesehatan non medik diwajibkan memiliki izin atau
rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pusat Kesehatan Masyarakat adalah sarana pelayanan kesehatan fungsional milik dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Medik yang selanjutnya disebut Retribusi pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin dan atau rekomendasi yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2004
retribusi pelayanan kesehatan dasar pada puskesmas
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan semakin meningkatnya kebutuhan biaya untuk keperluan pelayanan kesehatan dewasa ini serta sejalan dengan pesatnya pembangunan, maka perlu diadakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Puskesmas Daerah Kota Tanjungpinang pengenaan biaya pelayanan kesehatan pada PuskesmasDaerah Kota Tanjungpinang yang termasuk kedalam retribusi
daerah atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas dan perlu pengaturan sebagai pedoman dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Puskesmas sarana pelayanan kesehatan dan perlu penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan medis dan non medis yang dibebankan kepada orang atau badan sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya untuk meningkatkan kualitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 3 SERI C NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Penanganan masalah persampahan dan segala dampaknya bagi masyarakat harus dilakukan secara terencana, terarah dan sistematis dengan manajemen pengelolaan yang baik dan pemanfaatan teknologi tepat guna untuk menghindari pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan pada masyarakat perlu dikenakan pungutan retribusi bagi pelayanan persampahan dan kebersihan Kota Tanjungpinang.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2001, UU No. 27 Tahun 1983, PP No. 5 Tahun 2000, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 8 Tahun 2003, Kepmendagri No. 84 Tahun 1993, Kepmendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2004.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Penggunaan sebagian jalan umum sebagai fasilitas perparkiran adalah menyangkut pemakaian prasarana yang dibangun oleh pemerint ah untuk kepentingan umum serta berhubungan dengan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di jalan umum sehingga daam pelaksanaannya perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. bahwa perparkiran di tepi jalan umum dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenakan retribusi perparkiran yang pungutannya termasuk ke dalam retribusi daerah, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah
UU No. 12 Tahun 1956; UUNo. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU 20 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 83 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2004.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 1 SERI B NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK-PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang -undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang, sebagai Kota Otonom dapat mengembangkan segala potensi yang ada diantaranya Pajak Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Untuk meningkatkan kemampuan Kota Tanjungpinang dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Otonomi Daerah, diperlukan ketentuan-ketentuan sebagai pedoman pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Pajak Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 8 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak-Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2004.
43 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat