retribusi pelayanan kesehatan dasar pada puskesmas
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR PADA PUSKESMAS
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan semakin meningkatnya kebutuhan biaya untuk keperluan pelayanan kesehatan dewasa ini serta sejalan dengan pesatnya pembangunan, maka perlu diadakan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan pada Puskesmas Daerah Kota Tanjungpinang pengenaan biaya pelayanan kesehatan pada PuskesmasDaerah Kota Tanjungpinang yang termasuk kedalam retribusi
daerah atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah melalui Puskesmas dan perlu pengaturan sebagai pedoman dan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958;Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
- Puskesmas sarana pelayanan kesehatan dan perlu penetapan biaya penyelenggaraan kegiatan
pelayanan medis dan non medis yang dibebankan kepada orang atau badan sebagai imbalan jasa pelayanan yang diterimanya untuk meningkatkan kualitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
- 22 hlm
|