PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Tanjungpinang, perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengaturan tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hanya dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;
- Peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2011.
- 75 hlm
|