Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan
Kertajati, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Mekarjaya
Kecamatan Kertajati untuk membentuk desa, yang dituangkan dalam
Peraturan Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Nomor 007 Tahun 2009
tentang Usulan Pembentukan Desa Baru melalui Kegiatan Pemecahan Desa
Mekarjaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan b, serta
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan
Kertajati Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati, pemerintah desa, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
mengatur mengenai pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati kabupaten majalengka
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Desa Cengal Kecamatan
Maja, maka untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat dipandang perlu melakukan
pembentukan Desa melalui pemekaran desa dimaksud;
b. bahwa terdapat prakarsa dan kesepakatan masyarakat Desa Cengal
Kecamatan Maja untuk membentuk desa yang dituangkan dalam Peraturan
Desa Cengal Nomor 141/02/Perdes/2010 tentang Pembentukan Desa Nunuk
Baru Melalui Kegiatan Pemekaran Desa Cengal Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai pembentukan desa nunuk baru kecamatan maja kabupaten majalengka
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2010
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2010/5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 10 Tahun 2009 tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor
10), maka status Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten telah berubah menjadi Perseroan Terbatas;
b. bahwa penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka
Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan
penyetoran sejumlah uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
2010 Nomor 2) tidak dapat dilaksanakan mengingat mekanisme tambahan
setoran modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. dilaksanakan melalui tata cara right issue.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2010.
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 2 tahun 2010 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. bank pembangunan daerah jawa barat dan banten
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan
yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka
perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Majalengka
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Terhadap
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun Anggaran 2010 Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa
Barat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka
Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
mengatur mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten majalengka tahun anggaran 2010
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2010
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2010/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah
melalui perkuatan permodalan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten, dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2010
Terduri dari 8 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, laba usaha, pembinaan dan pengawasan, ketentuan umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2010.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Bulan November 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun
Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
Terdiri dari 10 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2010.
mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2010
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
PERDA Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka Perda Kab Majalengka No. 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur
tentang bidang kesatuan bangsa dan politik, rumah sakit dan sub urusan
bencana.
Diubah dengan
PERDA Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
PERDA Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KABUPATEN MAJALENGKA
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat