Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terduri dari 8 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran, penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, laba usaha, pembinaan dan pengawasan, ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2010
Tanggal Berlaku
07 Juli 2010
Sumber
LD 2010/2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan