Struktur Organisasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berdasarkan hasil
evaluasi kelembagaan sehingga dipandang perlu melakukan penyesuaian
dan penyempurnaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 tahun 2009 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009
- Mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten majalengka nomor 10 tahun 2009 tentang organisasi perangkat daerah kabupaten majalengka
- 9 halaman
|