Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2010

Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 23 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan desa sahbandar kecamatan kertajati, pemerintah desa, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
29 November 2010
Tanggal Pengundangan
29 November 2010
Tanggal Berlaku
29 November 2010
Sumber
LD 2010/7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan