ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan KetriDusi uaeran, periu aneiapKannya jems-jems pajaK yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 , Peraturan Menteri Keuangan No.147/PMK.07/2010 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 , Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 510), Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 .
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK, PAJAK HOTEL (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK RESTORAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK HIBURAN(Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK REKLAME (Nama, Objek Pajak dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PENERANGAN JALAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK PARKIR(Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK AIR TANAH(Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK SARANG BURUNG WALET (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN(Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak), PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak, Saat Pajak Terutang, Ketentuan Bagi Pejabat), PEMUNGUTAN PAJAK (Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan dan Banding, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangari Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif), KADALUARSA PENAGIHAN, SANKSI ADMINISTRATE, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
|