Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PEMBENTUKAN RELAWAN PEMADAM KEBAKARAN, KEANGGOTAAN (Syarat Keanggotaan, Hak dan Kewajiban, Prinsip Kerja REDKAR, Tugas REDKAR, Fungsi REDKAR, Panca Dharma REDKAR), STANDAR OPERASI PROSEDUR, PERLENGKAPAN DAN SERAGAM REDKAR, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat