Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; syarat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan penundaan pembayaran; pemanfaatan; insentif pemungutan; sanksi administratif; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; penagihan retribusi; kedaluarsa penagihan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat