- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek; ketentuan izin trayek; jenis pelayanan angkutan orang; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip, struktur dan besarnya tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; pemanfaatan dan insentif pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran/penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; kedaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; ketentuan pengawasan dan pengendalian; penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat