PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. No. 2024/5, TLD No. 12, LL Kab Mansel: 17 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENATAAN POHON DAN TUMBUHAN UNTUK PENGAMANAN JARINGAN LISTRIK DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional, maka usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh Negara dan penyediannya perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu. untuk merealisasikan peningkatan mutu dan penyediaan tenaga listrik yang cukup, merata, dan bermutu, dipandang perlu keterlibatan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan ruang yang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udarah Tegangan Tinggi dan Saluran Udarah Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Kebijakan pemerintah daerah diperlukan dalam menata pohon dan tanaman tumbuh untuk keamanan pada ruang bebas pada Saluran Udara Tegangan Rendah, Saluran Udara Tegangan Menengah, Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi untuk pennyaluran tenaga listrik.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Penataan Pohon dan Tanaman Tumbuh untuk pengamanan jaringan listrik. Ruang lingkup pengaturan dalam Pengaturan Daerah ini meliputi;
a. hak dan kewajiban Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. tanggung jawab dan koordinasi Pemerintah Daerah;
d. larangan;
e. penggantian biaya penebangan pohon;
f. peningkatan kesadaran masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024
PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2017 - PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2024/4, TLD No. 11, LL Kab Mansel: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Manokeari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah kembali untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintah di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas ketentuan Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - PEGAWAI HONORARIUM DAERAH - PERANGKAT KAMPUNG - BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG - PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2024/3, TLD No. 10, LL Kab Mansel: 30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah di Kabupaten Manokwari Selatan
ABSTRAK:
Bahwa setiap Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adli, dan makmur. Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah, wajib mendapat perlindungan dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan, dan kesejahteraannya. berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Honorarium Daerah dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat, maka Pegawai Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Badan Musyawarah Kampung, dan Pekerja Bukan Penerima Upah, wajib didaftarkan dan dibayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan melalui program JKK, JKM dan JHT oleh Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Pertauran Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Perangkat Kampung, Bamuskam, dan Pekerja Bukan Penerima Upah meliputi program JKK, program JKM; dan/atau program JHT. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2024/4, TLD No. 7, LL Kab Mansel: 80 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemeirntah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan saat pajak terutang untuk jenis Pajak PBB-P@, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2017; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 98 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN 2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2025, yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah tahunan, maka perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, dan pembangunan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang-Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 30 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2017;
RKPD Tahun 2025 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun 2025 yang
dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD serta mengacu pada RKP, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Sela tan Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024;
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada:
a. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
g. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan,peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini diatur mengenai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, tujuannya agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib,transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber daya Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai PegawaiNegeri Sipil sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka meringankan beban biaya pendidikan bagi Negeri tugas belajar/tugas Sipil yang melaksanakan Pegawai belajar khusus, perlu
memberikan bantuan biaya pendidikan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024.
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan biaya Pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani tugas belajar. PNS yang menjalankan tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PNS tugas belajar yang dapat menerima bantuan biaya Pendidikan adalah:
1. PNS yang menajalankan Pendidikan dengan biaya pribadi;
2. PNS tugas belajar yang pendidikannya bersifat biaya Bersama (cost sharing) yang dibebankan kepada APBD dan APBN, diberikan bantuan biaya Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Instansi/Lembaga Pemerintah yang memberikan biaya Pendidikan/beasiswa.
Bantuan Pendidikan tidak dapat diberikan kepada PNS tugas belajar yang biaya pendidikannya sepenuhnya dibebankan kepada APBN atau bantuan badan/Yayasan/Lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum yang tidak mengikat dan/atau bantuan pihak asing. PNS tugas belajar mengajukan permohonan bantuan biaya Pendidikan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 14 Tahun 2024
PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGHASILAN TETAP DAN PENGHASILAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA KAMPUNG, PERANGKAT KAMPUNG DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG DI KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Kampung perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan perangkat kampung lainnya melalui penyediaan penghasilan tetap bagi kepala kampung, sekretaris kampung dan perangkat kampung lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
a. Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
b. Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung.
Penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), setiap bulan, dan memenuhi kriteria; a) memenuhi persyaratan administratif; b) belum habis masa jabatannya.
Perangkat Kampung terdiri dari; a) sekretaris kampung; b) kepala urusan; c) kepala seksi; d) ketua rukun warga (RW); e) ketua rukun tetangga (RT).
Anggota Badan Permusyawaratan Kampung terdiri dari; a) ketua Baperkam; dan b) anggota bidang urusan.
Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Aparat Kampung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik defenitif maupun Penjabat (Pj) hanya dapat menerima salah satu sumber penghasilan, antara penghasilan tetap (Siltap) Kampung atau gaji sebagai ASN kecuali tunjangan di dalam APBK terhitung mulai Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) yang bersangkutan dikeluarkan.
Penghasilan lain yang sah Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan diberikan sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APB-K, terdiri dari; a) honor Pengelola keuangan kampung; dan d) biaya perjalanan dinas. Penghasilan tersebut dianggarkan dalam Operasional Pemerintahan pada APB-K.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Lamp 9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 13 Tahun 2024
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu mengalokasikan Dana Kampung setiap tahun anggaran.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1 Tahun 2024;
Alokasi Dana Kampung yang selanjutnya disingkat ADK adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Maksud diberikannya Alokasi Dana Kampung adalah untuk membiayai program pemerintah Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung.
Alokasi Dana Kampung yang dialokasikan untuk setiap kampung menggunakan rumus berdasarkan asas merata dan adil yaitu:
a. Asas merata adalah pembagian Alokasi Dana Kampung sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) yang dibagikan sama besarnya untuk setiap kampung, yang selanjutnya disebut Alokasi Dasar.
b. Asas adil adalah pembagian ALokasi Dana Kampung sebesar 10% (sepuluh per seratus) yang dibagi secara proporsional untuk setiap kampung berdasarkan nilai bobot kampung yang dihitung berdasarkan variable jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, yang selanjutnya disebut Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Lamp 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat