PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya. Untuk memberikan arahan yang jelas dalam memimpin dan
mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan kepala desa yang
dipilih secara demokratis.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, PEGAWAI NEGERI
SIPIL DAN TENAGA HONOR/KONTRAK/PEGAWAI PEMERINTAH
TIDAK TETAP SEBAGAI CALON KEPALA DESA;
BAB VI
PENGAWASAN PEMILIHAN;
BAB vn
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI
MUSYAWARAH DESA;
BAB VIII
MASA JABATAN, TUGAS DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BABX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini beriaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak
beriaku
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah ,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Murung Raya telah menyempurnakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.44/775/2015 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 14 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang penjelasan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Memperhatikan : Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/508/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan
Peraturan Bupati Murung Raya tentang Penjabaran
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Neraca ;
c. Laporan Arus Kas ;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Murung Raya perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan
produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dari perencanaan,
persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
02 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH;
BAB VIII
PENYEBARLUASAN PROLEGDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga
dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian
hukum. Dalam rangka menciptakan tertib pembentukan
peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN;
BAB III
JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN;
BAB IV
PERATURAN DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Murung Raya memiliki desa-desa yang
harus dibina dan diawasi pembangunannya, sehingga akan
tercapai pembangunan desa yang kuat, maju, mandiri, adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demi tercapainya tujuan pembangunan desa, maka
diperlukan pedoman penyusunan perencanaan
pembangunan desa secara berjangka sesuai ketentuan
Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Untuk memberikan payung hukum terhadap
pedoman penyusunan rencana pembangunan desa di
Kabupaten Murung Raya, sehingga penyusunan
perencanaan pembangunan desa menjadi lebih tertib,
teratur dan partisipatif maka perlu diatur dalam suatu
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB m
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB IV
PENGORGANISASIAN;
BAB V
PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA;
BAB VI
PENGENDALLAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA;
BAB VII
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DESA;
BAB VIII
PELAPORAN;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENDANAAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
ditempatkan domisilinya. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa konstrusi Kabupaten Murung Raya sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan
jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disempurnakan.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011; Peraturan Daerah kabupaten Murung Raya nomor 03
Tahun 2003.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
WEWENANG PEMBERIAN IUJK;
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK;
BAB V
TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN;
BAB VI
JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK;
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VIII
LAPORAN;
BAB IX
PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Ijin Usaha Jasa Konstruksi serta Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2004 Nomor 5) beserta
peraturan pelaksananya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 8 Tahun 2014
bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam
rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, pemerataan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan untuk mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat serta melaksanakan fungsi pemerintahan
agar berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka
memudahkan terselenggaranya pelayanan pemerintahan
yang efektif dan efisien. Untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum, maka diperlukan pengaturan tentang Penetapan
Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN, LUAS WILAYAH DAN BATAS WILAYAH;
BAB III
KEWENANGAN DESA;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2008 tentang Organisasi Inspektorat dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
telah membawa implikasi terhadap perubahan struktur
organisasi perangkat pemerintah daerah yang bersifat
fleksibel, cepat dan tanggap terhadap kebutuhan
masyarakat dalam menjalankan asas otonomi berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan
pemerintah daerah yang responsif terhadap perkembangan
zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam perlu
dilakukan perubahan struktur organisasi perangkat
pemerintah daerah dengan melakukan penataan kembali
terhadap organisasi dan tata kerja. Dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Badan
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana yang sejalan dengan perkembangan
tugas pokok dan fungsi yang melekat,maka perlu dilakukan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun
2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 61) diubah
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat