Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015

Pembentukan Produk Hukum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH; BAB VIII PENYEBARLUASAN PROLEGDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH; BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/153
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 618 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan