BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III PRODUK HUKUM DAERAH; BAB IV PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH; BAB V PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN; BAB VI PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI; BAB VII EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH; BAB VIII PENYEBARLUASAN PROLEGDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH; BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat