apbd
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang penjelasan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan
bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006. Memperhatikan : Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor
188.44/508/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan
Peraturan Bupati Murung Raya tentang Penjabaran
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Neraca ;
c. Laporan Arus Kas ;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|