PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI ACEH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2021/ No. 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF DI ACEH
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas perkembangan anak usia dini merupakan masa emas dalam meletakkan dasar tumbuh kembang sesuai tahapannya, sehingga diperlukan upaya peningkatan rangsangan dari berbagai aspek yang dilakukan secara sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan melalui pengembangan anak usia dini holistik-integratif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik-integratif dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat, sehingga perlu diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif di Aceh;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang"Nomor 11 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018
18. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 12,
19. Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip dan Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Interogatif, BAB III Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB IV Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
8
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2013
Qanun NO. 9, Lembaran AcehTahun 2013 Nomor 9 : 20 hlm.; https://jdih.acehprov.go.id/
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
ABSTRAK:
Untuk memenuhi hakikat filosofi keberadaan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang bersifat independen sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka perlu dilakukan perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; dan PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2012. Prinsip Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Qanun 8 Tahun 2012 diubah menjadi: a. pemersatu yang independen dan berwibawa serta
bermartabat; b. pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian; c. pembina kehormatan, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh; dan d. pembina/pengawal/penyantun pemerintahan Rakyat Aceh.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Qanun ini mengubah Qanun Nomor 8 Tahun 2012.
Lampiran file: 24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Aceh.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerapan Analisis Standar Belanja, Pengendalian dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
122 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LEMABAGA WALI NANGGROE
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
25 Hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusu kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk dana transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Pergub Aceh No. 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, bahwa Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dialokasikan dalam ebntuk transfer; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan gubernur Aceh No. 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan setiap tahun anggaran ditetapkan dengan peraturan Gubernur sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBA.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.3 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Penyaluran belanja; jumlah alokasi belanja; penyaluran alokasi; persyaratan penyaluran; pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban penggunaan belanja bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
18 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2016
DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.13
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dana otonomi khusus Aceh sebesar 2% (dua persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2022 dan sebesar 1% (satu persen) setara dengan plafon Dana Alokasi Umum Nasional akan berakhir pada tahun 2027. Untuk lebih mengefektifkan dan tepatnya sasaran pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dana otonomi khusus serta mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat, perlu diatur diatur kembali mengenai tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa pasal yang telah diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
-
13 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2018
Bahwa Al-Qur'an dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh; Dalam rangka pelaksanaan syariat Islam dan mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang pengelolaannya belum dapat diselenggarakan secara baik, maka perlu dikelola secara optimal dan efektif oleh sebuah lembaga profesioanl yang bertanggung jawab; Berdasarkan ketentutan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, zakat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) dikelola oleh Baitul Mal dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Qanun; Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melakukan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf, harta keagamaan dan keperluan suci lainnya; Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Permasalahan Hukum dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Aceh Nangroe Aceh Daerussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang, tanah yang tidak ada pemiliknya atau ahli warisnya yang beragama Islam menjadi harta agama dan dikelola oleh Baitul Mal yang selanjutnya terhadap tugas, pokok, fungsi, hak, dan kewajiban Baitul Mal diatur dengan Qanun; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal masih belum sepenuhnya menampung perkembangan Kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Baitul Mal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 41 Tahun 2004, UU No. 11 tahun 2006, UU No. 48 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 25 Tahun 2018, PP No. 14 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, dan Permendagri No. 95 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Organisasi Baitul Mal; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja; Hubungan Kerja; Pembiayaan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Peran Serta Masyarakat; Pengelolaan Zakat dan Infak; Pengeloaan Harta Wakaf; Pengelolaan Harta Keagamaan Lainnya; Perwalian; Pengadaan Barang dan Jasa; Penyidikan, Penuntutan, dan Penyidangan; Ketentuan 'Uqubat, Pelaksanaan 'Uqubat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Baitul Mal.
100 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2021
TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PENDIDIKAN DAYAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2021/ No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Dayah
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
10.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
11.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
13.Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016
14.Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018
15.Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019
16.Peraturan Gubernur Aceh Nomor 132 Tahun 2016
17.Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2017
18.Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 34 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Atribut, BAB III Pengelola, BAB IV Tata Kelola, BAB V Pengawasan, Pengendalian, dan Pelaporan, BAB VI Pembiayaan, Bab VII Ketentuan Lain-Lain, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
14
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017
perubahan atas qanun nomor 2 tahun 2012 tentang pajak aceh
2017
Qanun NO. 11, BD.2017/No.11
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Aceh merupakan salah satu sumber Pendapatan Aceh guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Aceh dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Aceh berwenang untuk memungut Pajak Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; UU No.24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 1974; UU No.11 Tahun 1995; UU No.22 Tahun 2001; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Pasal-pasal yang diubah atau dihapus terdiri:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (4) dihapus
3. Ketentuan Pasal 8 huruf d diubah, serta diantara huruf d dan huruf e disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d.1.
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah serta ayat (2) dan ayat (3) dihapus
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a diubah
6. Ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, dan diantara ketentuan ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A), ayat (6) dihapus dan dtambahakan 2 (dua) ayat, yakni ayat (9) dan ayat (10).
7. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (4) diubah
8. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (4) diubah
9. Kententuan Pasal 53 diubah
10. Ketentuan Pasal 58 diubah
11. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73 ditambahn 2 (dua) Bagian, yakni bagian Keempat dan Bagian Kelima, dan disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 72A dan Pasal 72B
18 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2019
Bahwa satwa liar merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang harus dikelola dan dilestarikan agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 1990; UU No 5 Tahun 1994; UU No 41 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1999; PP No 8 Tahun 1999; PP No 45 Tahun 2004; PP No 26 Tahun 2008; PP No 28 Tahun 2011; PP No 3 Tahun 2015; Kepres No 43 Tahun 1978; Kepres No 4 Tahun 1993; Qanun Aceh No 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No 7 Tahun 2010; Qanun Aceh No 8 Tahun 2012; Qanun No 19 Tahun 2013; Qanun No 7 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi; BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar; BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar; BAB V Pemanfaatan Satwa Liar; BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar; BAB VII Kelembagaan; BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Larangan-Larangan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Penegakan Qanun; BAB XVI Ketentuan Peralihan; BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
26 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat