Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh dan memuat ketentuan Pasal yang diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
11
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.11
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan