Dalam Qanun ini mengatur 40 Pasal Terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Jenis Satwa Liar Dilindungi; BAB III Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar; BAB IV Pengelolaan Populasi Dan Habitat Satwa Liar; BAB V Pemanfaatan Satwa Liar; BAB VI Pengendalian KOnflik Satwa Liar; BAB VII Kelembagaan; BAB VIII Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi; BAB IX Peran Serta Masyarakat; BAB X Pendanaan; BAB XI Larangan-Larangan; BAB XII Sanksi Administrasi; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Pidana; BAB XV Penegakan Qanun; BAB XVI Ketentuan Peralihan; BAB XVII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat