Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip dan Arah Kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Interogatif, BAB III Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB IV Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat