Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Penutupan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aeh (DPRA).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.5 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2008; Undang-Undang No.8 Tahun 2012; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pemberian bantuan keuangan; penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBA; tata cara pengajuan bantuan; verifikasi kelengkapan administrasi; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2017
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BEASISWA KEPADA ANAK YATIM, PIATU DAN YATIM PIATU DALAM WILAYAH ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa kepada Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu dalam Wilayah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh Berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan, Pemerintah Aceh mengupayakan penyediaan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Aceh dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan Bantuan Sosial Beasiswa Anak Yatim, Piatu dan Yatim Piatu dalam wilayah Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011; Qanun Provinsi NAD No. 2 Tahun 2003; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.11 Tahun 2014; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup,Tujuan dan Sasaran, Pendataan dan Penganggaran, Penyaluran, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN DANA OTONOMI KHUSUS.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11A ayat (6), Pasal 13C ayat (4), dan Pasal 17A Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus serta untuk ketertiban pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan dana otonomi khusus perlu menetapkan Perauran Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 86 Tahun 2007, Qanun No. 10 Tahun 2014, Qanun No. 1 Tahun 2018, Qanun No. 9 Tahun 2012.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Umum; Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi; Dana Otonomi Khusus; Pengendalian, Evaluasi, Pengawasan, dan Pelaporan; Silpa; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 22 Tahun 2021
PERGUB Prov. NAD No. 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu dilakukan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
- bahwa berdasarkan surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/3017/keuda Tanggal 28 April 2021, Perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan anak usia dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan TA 2021, maka diperlukan pergeseran pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Aceh
UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, PP Nomor 7 Tahun 1977, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 33 Tqahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tqahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021, Pergub Aceh Nomor 14 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur Perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2021
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Gangguan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Aceh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh terutama dalam rangka penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum perlu adanya landasan hukum pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Aceh berwenang dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban um um lintas Kabupaten/ Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum oleh Satuan Palisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh;
Undang-Undang nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 139 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pengangkatan, Penugasan dan Pemberhentian Tenaga Non Aparatur Sipil Negara, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Pengawasan dan Pembinaan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/ Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil data Sensus Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2016 telah terinventarisasi data kendaraan yang menunggak pajak sehingga dalam upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diberikan keringanan/pembebasan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta memutakhirkan database Objek Pajak Kendaraan Bermotor.
Bahwa berdasrkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, kendaraan bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Aceh Dalam Pemberian Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Aceh dalam Pemberian Perizinan Tertentu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, ndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, eraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB III Jenis Perizinan Tertentu Yang Memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB IV Tata Cara Koordinasi Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB V Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (9) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Aceh.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2019.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Retribusi Aceh, Pemungutan Retribusi Aceh oleh SKPA selain SKPA Pemungut Retribusi Aceh, Penggunaan/ Pemanfaatan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Aceh yang Bersifat Umum, Masa Retribusi Atas Sewa, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Saat Terutang, Tata Cara Pendataan, Pengelolaan SKRA dan Dokumen Lain yang Dipersamakan, Tata Cara Pembayaran, Perjanjian Sewa Menyewa, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Peninjauan Tarif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat badan usaha angkutan sebagai operator angkutan umum yang belum berbadan hukum sehingga harus melakukan perubahan kepemilikan dari badan usaha bukan berbadan hukum mejadi badan usaha berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam rangka pembinaan, peningkatan dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dan Angkutan Umum barang yang dimiliki Badan Usaha bukan berbadan hukum, maka perlu diberikan kemudahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu tertentu;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 68 Tahun 2018, Qanun No. 11 Tahun 2017, Qanun No. 13 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Pembebasan BBNKB Kedua; Pemberian Insentif PKB; Kendaraan Bermotor Baru; Koordinasi dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 24 Tahun 2017
PEMBEBASAN/KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) KEDUA UNTUK KENDARAAN BERMOTOR NOMOR POLISI ACEH (BL) DAN LUAR ACEH (NON BL)
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD.2017/No.24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan/ Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua Untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Aceh (BL) dan Luar ACeh (Non BL)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang menggunakan kendaraan non BL untuk memutasikan kendaraannya ke nomor polisi BL dan kendaraan bernomor polisi BL untuk menggantikan kepemilikan atas nama sendiri, maka perlu diberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya;
Bahwa dalam rangka mendukung program nasional Tax Amnesty Pemerintah Aceh perlu memberikan kemudahan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)untuk pemutakhiran Database Objek Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 59 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, Kendaraan Bermotor yang menurut pertimbangan tertentu dapat diberikan pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2012; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017.
terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat