Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2019

PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Pembebasan BBNKB Kedua; Pemberian Insentif PKB; Kendaraan Bermotor Baru; Koordinasi dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 24 Tahun 2019 tentang PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN INSENTIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR BAGI ANGKUTAN ORANG DAN/ATAU BARANG BERALIH STATUS MENJADI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
08 April 2019
Tanggal Pengundangan
09 April 2019
Tanggal Berlaku
09 April 2019
Sumber
BD.2019/No.24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan