Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB III Jenis Perizinan Tertentu Yang Memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB IV Tata Cara Koordinasi Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, BAB V Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat