kesehatan - program jaminan pemeliharaan kesehatan - askeskin
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2005/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPK-MM)/Askeskin di Puskesmas Kabupaten Tegal Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMM)/Askeskin pemerintah telah menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara; bahwa penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPKMM)/Askeskin menggunakan sistem kapitasi berdasarkan jumlah masyakarat miskin yang terdaftar; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Peserta Program JPK-MM di Kabupaten Tegal, diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan program; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (PJPK-MM)/Askeskin di Puskesmas Kabupaten Tegal Tahun 2006;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 3 Tahun 1992; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, prinsip penyelenggaraan dan prosedur pelayanan, kegiatan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin di puskesmas, pengelolaan dana program askeskin, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 28 Tahun 2005
tugas - fungsi - tata kerja - satuan polisi pamong praja
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2005/No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2005 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2005 Nomor 34; bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tersebut dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Sub Bagian Tata Usaha dan Seksi di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 11 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan tugas pekerjaan sehari-hari bagi Pejabat Struktural di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kab Tegal sesuai dengan bidang masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
Keputusan Bupati Tegal No 7 Tahun 2001.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang kepada Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan angka 4 Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan yang dapat diberikan dalam bentuk uang; bahwa untuk Ketua DPRD Kab Tegal telah disedikan rumah jabatan sedangkan kepada Wakil dan Anggota Pemerintah Kab Tegal belum menyediakan rumah jabatan, maka untuk Wakil Ketua dan Anggota dapat diberikan tunjuangan perumahan dalam bentuk uang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dalam bentuk uang kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 1 Tahun 2005; Perbup Tegal No 6 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besarnya tunjangan perumahan, pembayaran tunjangan perumahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dan mewujudkan visi sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Tegal Tahun 2004-2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegak Nomor 3 Tahun 2004, ternyata masih terdapat permasalahan strategis yang dalam pemecahannya memerlukan peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi; bahwa agar peran penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna, Pemerintah Kab Tegal memandang perlu untuk merumuskan arah, prioritas utama dan kerangka kebijakan yang dituangkan dalam strategi inovasi daerah atau Kebijakan Strategis Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Kab tegal; bahwa untuk merumuskan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Tegal memandang perlu untuk mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terbentuk dalam Dewan Riset Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Dewan Riset Daerah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 3 tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan kewajiban, susunan organisasi, rapat-rapat DRD, pertanggungajwaban DRD, keanggotaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2005
desa - sewa - cara lelang tanah kas desa atau bengkok
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2005/No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Sewa dengan Cara Lelang Tanah Kas desa atau Bengkok Aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa tanah kas Desa atau bengkok adalah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi aparat Desa yang dapat atau diperbolehkan untuk disewakan pada pihak lain atau pihak ketiga; bahwa untuk mengantisipasi kerugian bagi Aparat Pemerintah Desa terhadap tanah kas Desa atau bengkok yang disewakan kepada pihak lain atau pihak ketiga tersebut, maka salah satu jalan sewa tanah kas Desa atau bengkok dilaksanakan dengan cara lelang; bahwa untuk pengendalian, tertib administrasi dan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok di Kab tegal, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Ketentuan sewa dengan cara lelang tanah kas desa atau bengkok aparat pemerintah desa di Kab tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2000; Perda Kba Tegal No 11 Tahun 2000; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2000; Oerda kab Tegal No 13 Tahun 2000; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 11 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanah kas desa atau bengkok merupakan sumber penghasilan bagi aparat pemerintah desa. MAsa sewa dengan cara lelang tanah paling lama 1 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2005.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penetapan Harga eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di wilayah Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan Keputusan Nomor 541/0224.A/2003 tanggal 7 April 2003; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Provinsi Jawa Tengah, maka Keputusan Bupati Tegal Nomor 541/0224.A/2003 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah pada Pengecer di Wilayah Kabupaten Tegal, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pengecer Wilayah Kabupaten Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Pergub Jateng No 63 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang HET Minyak Tanah hanya untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2005.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Nota Kesepakatan antara Bupati Tegal dan DPRD Kab Tegal No 050/03052/2005 dan Nomor 7 tahun 2005 tentang Arah Kebijakan Umum (AKU) APBD Kab Tegal Tahun 2006, perlu menetapkan Strategi dan Prioritas (Stratas) APBD Kab Tegal No 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Strategi dan Prioritas (Stratas) APBD Kab Tegal Tahun 2006;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 105 tahun 2000; Kepmendagri no 29 Tahun 2002; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistematika Strategi dan Prioritas APBD Kab Tegal tahun 2006;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2005.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan dan Pengungsi di daerah dipandang perlu adanya pedoman penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di Kabupaten Tegal; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tegal;
UU No 13 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 tahun 1986; Keppres No 3 Tahun 2001; Kepmendagri No 131 Tahun 2003; Kepsek BKNPBPP No 2 Tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Hakekat Asas dan Penggolongan Pennaggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Satlak PBP, SUsunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Operasi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Satuan Hansip/Linmas di Desa/Kelurahan, Konsepsi Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, Mekanisme Pelaksanaan PBP, Koordinasi, Pengendalian dan Pelaporan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 360/4754/1993.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Pembentukan Badan Akreditasi Sekolah Kabupaten Tegal Tahun 2004 - 2007
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Badan Akreditasi Sekolah telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan keputusannya nomor 3/2004 tanggal 10 Maret 2004; bahwa berkaitan dengan adanya perubahan struktur organisasi dan pergantian pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, maka guna tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah tahun 2005, perlu mengubah Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 03/2004 tanggal 10 Maret 2004; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan Lampiran Keputusan Bupati Tegal Nomor 03/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Pembentukan Badan Akreditasi Sekolah Kabupaten Tegal Tahun 2005;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 105 Tahun 2000; Kepres No 17 Tahun 2000; Kepmendagri No 29 Tahun 2002; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2005.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 3 Tahun 2004.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 16 Tahun 2005
PERBUP Kab. Tegal No. 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal telah ditetapkan oleh Bupati Tegal dengan keputusan nomor 24 Tahun 2004 tanggal 1 September 2004 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal tanggal 2 September 2004 Nomor 42A; bahwa untuk menunjang pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Tegal dimaksud, dipandang perlu adanya penyesuaian dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tegal Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pengaturan Pegawai Tidak tetap Pemerintah Kabupaten tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No Tahun 1974; UU No 28 Tahun 1999; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; Permendagri No 3 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 23 tahun 2001; Perda Kab Tegal No 2 tahun 2003; Perda Kab tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 16 tahun 2004; Perda Kab Tegal No 17 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 18 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 19 tahun 2004; Kepbup Tegal No 24 Tahun 2004; Kepbup Tegal No 25 Tahun 2004; Perbup Tegal No 2 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 dan penambahan angka 13, angka 14 dan angka 15, perubahan pada BAB IV, penghapusan ayat (3) Pasal 9 dan perubahan Pasal 9, perubahan ayat (2) Pasal 10, penyisipan Pasal 10A, penambahan ayat (4) Pasal 12, penyisipan huruf a1 ayat (2a) pada Pasal 14, perubahan Pasal 15 dan huruf e dihapus, perubahan Pasal 19 serta penghapusan ayat (2) dan ayat (6),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2005.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat