Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang pemenuhannya menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah dalam upaya mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 dan dalam evaluasi pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan perkembangan masyarakat saat ini;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penanggulangan penyakit menular di kabupaten Tegal maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular yaitu tentang ketentuan umum, penanganan kasus, KLB, program penanggulangan penyakit menular, Fasilitas pelayanan kesehatan, larangan, protokol Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata di Kabupaten Tegal sangat
potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang
menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan
pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu pengaturan dalam
penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha
kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan BUMD usaha kepariwisataan, pendirian BUMD usaha kepariwisataan, kegiatan usaha, modal, organ BUMD usaha kepariwisataan, RUPS, komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komute lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
74 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman serta kepastian
hukum pelaksanaan pemungutan retribusi persetujuan
bangunan gedung, perlu ditetapkan petunjuk
pelaksanaannya; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan
Pemerintahan Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal pada khususnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Retribusi, Obyek Retribusi dan Perhitungan Retribusi PBG
Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV Subjek Retribusidan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab V Tata Cara Pemungutan
Bab VI Peninjauan Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan
Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab X Pemungutan dan Penagihan Retribusi
Bab XI Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XIV Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Bab XV Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pemeriksaan
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Pidana
Bab XX Ketentuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Tegal No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
PROTOKOL KESEHATAN - COVID-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal telah ditetapkan; bahwa untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19 varian Omicron di Kab tegal serta penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi maka perlu merubah Perbup sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangans ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tegal No 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan COVID-19 di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 22 Tahun 1983; PP No 40 Tahun 1991; PP No 21 tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; PP No 21 Tahun 2020; Perpres No 82 Tahun 2020; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 8 Tahun 2020; Perbup Tegal No 62 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai subjek, sanksi administratif, denda administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2020 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah merupakan usaha yang sistematis dengan memanfaatkan sumber daya daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan yang berkeadilam berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, dan berkesinambungan yang berbasis pada aspirasi masyarakat dan kesejahteraan diperlukan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang terpadu, sistematis, objektif, dan berkelanjutan;
c. bahwa guna memberikan pedoman mengenai Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tata cara pelaksanaan penganggaran pembangunan daerah dan ketentuan penutup
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perencanaan pembangunan daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tegal Tahun 2022-2042
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Tegal Tahun 2022 - 2042;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Industri Unggulan Daerah
Bab IV RPIK 2022-2042
Bab V Pelaksanaan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Pelaporan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA KABUPATEN TEGAL NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG DAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah maka perlu
ada kejelasan mengenai jenis layanan,
serta kemampuan masyarakat/usaha
dalam menentukan struktur dan besarnya
tarif retribusi pelayanan Pasar, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang Dan Retribusi
Pasar Grosir Dan/ Atau Pertokoan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetapkan Peraturan Bupati
ten tang Retribusi Pelayanan Pasar,
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Dan
Retribusi Pasar Grosir Dan/ Atau
Pertokoan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor
12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Waijb Retribusi Pelayanan Pasar; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2022
PERDA Kab. Tegal No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan
Daerah dalam rangka pemberian layanan
kepada masyarakat di Kabupaten Tegal
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun
2021 tentang Retribusi Daerah pasal 12
ayat 3 maka perlu ada kejelasan mengenai
jenis layanan, jenis dan volume sampah
serta · kemampuan masyarakat/ usaha
dalam menentukan struktur dan besarnya
tarif retribusi pelayanan persampahan/
kebersihan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/
Kebersihan di Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/ MENLHK/ SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tegal Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tegal Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Jenis dan Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Keringanan, Pengurangan, Kelebihan, dan Pembebasan; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa falsafah budaya dipandang sebagai tindak lanjut pembangunan jati diri bangsa, mengandung nilai-nilai khas lokal setempat, guna memperkuat atau menopang eksistensi budaya sekaligus merupakan nilai kemasyarakatan sebagai wujud identitas daerah yang harus dimajukan dan dikembangkan berdasarkan Pancasila;
b. bahwa secara fungsional kebudayaan daerah merupakan aset, modal sosial dan investasi masa depan dalam membangun peradaban kebudayaan, kelangsungan hidup daerah, kepribadian daerah, yang harus mendapat pelindungan dan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan, sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam bidang Kebudayaan Daerah;
c. bahwa guna memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tegal maka perlu dibentuk sebuah Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan obyek pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang, sistem pendataan pemajuan kebudayaan daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengharagaan, pendanaan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat