perencanaan-penganggaran-pembangunan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan daerah merupakan usaha yang sistematis dengan memanfaatkan sumber daya daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan yang berkeadilam berlandaskan Pancasila dan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, dan berkesinambungan yang berbasis pada aspirasi masyarakat dan kesejahteraan diperlukan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang terpadu, sistematis, objektif, dan berkelanjutan;
c. bahwa guna memberikan pedoman mengenai Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah;
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tata cara pelaksanaan penganggaran pembangunan daerah dan ketentuan penutup
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara perencanaan pembangunan daerah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
- 32 hlm
|