Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Retribusi, Obyek Retribusi dan Perhitungan Retribusi PBG Bab III Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Bab IV Subjek Retribusidan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bab V Tata Cara Pemungutan Bab VI Peninjauan Tarif Bab VII Wilayah Pemungutan Bab VIII Pelaksanaan, Pengawasan dan Penegakan Bab IX Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab X Pemungutan dan Penagihan Retribusi Bab XI Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII Kedaluwarsa Penagihan Bab XIV Pembetulan, Pembatalan, pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XV Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Bab XVI Pemeriksaan Bab XVII Insentif Pemungutan Bab XVIII Penyidikan Bab XIX Ketentuan Pidana Bab XX Ketentuan Peralihan Bab XXIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan