Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pelaksanaan penarikan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah ; bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2012
Nomor : S-419/MK/2012 perihal :
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) Tahun 2013, dinyatakan perlu ada perubahan tentang mulai berlakunya
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBBP2 ) ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 116 mengenai masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kabupaten (Lakhar BNK) yang merupakan
bagian dari Lembaga Lain Kabupaten Tegal telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Tegal (Lembaran
Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 35); bahwa berdasarkan Pasal 31 Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota
merupakan instansi vertikal Badan Narkotika
Nasional; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka
keberadaan Lakhar BNK yang merupakan bagian
dari Lembaga Lain Kabupaten Tegal perlu dihapus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten
Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa bahwa berdasarkan Surat Gubernur
Jawa Tengah Nomor : 061/08582 tanggal
22 Mei 2012 perihal Pertimbangan Dalam
Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Tegal, dinyatakan bahwa
penetapan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah adalah cacat
hukum, karena tidak melalui proses
fasilitasi oleh Gubernur sesuai yang
diamanatkan dalam Pasal 38 dan 39
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa atas dasar Surat Gubernur Jawa
Tengah sebagaimana tersebut di atas, maka
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal dimaksud dipandang perlu untuk
dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,
dan Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang
-
Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelengaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
perlu dibentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Kabupatn Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tujuan dan sifat, perizinan, tugas pokok, dan fungsi, alat kelengkapan, dewan pengawas, direksi, pertanggungjawaban, kepegawaian, pembiayaan dan pengelolaan keuangan, status dan pengelolaan aset, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2013.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tegal dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat perlu
dilakukan penataan Organ dan
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Tegal ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Air
Minum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini,
sehingga perlu diganti untuk
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tegal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/Pmk.05/2008; Keputusan Menteri Negara Otonomi
Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama perusahaan, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, pelayanan, tarif, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, kerjasama dan asosiasi, laporan, pembagian laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24 Tahun 2001 dicabut.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
181 ayat (1) Undang
-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang
-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
mengajukan Rancangan Paraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperolah
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, merupakan perwujudan dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Nomor : 900/2418/2010
170/ 08 /2010 tentang Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupatern Tegal Tahun Anggaran
2011 dan Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Nomor : 900/ 2430/2010
170/ 09 /2010 tentang Prioritas
dan Plafond Anggaran (PPA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tegal Tahun Anggaran 2011;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tegal tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Tegal Tahun Anggaran 2011;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2011 serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
181 ayat (1) Undang
-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang
-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperolah
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) sebaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara
Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
Nomor : 900/01607/2009
170/07/2009 tentang Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah
Kabupaten Tegal dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tegal Nomor :
900/01608/2009
170/08/2009 tentang Prioritas
dan Plafon Anggaran (PPA) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran
2010;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Paraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2010 serta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009
INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan Organisasi Inspektorat
dan Lembaga Teknis Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal
Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 24); bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi Inspektorat dan
Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana
disebut dalam huruf a, belum mengatur
Kelembagaan Penanaman Modal,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah sehingga perlu
diubah untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi
Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penambahan angka 4 pada Pasal 6 huruf b, penambahan paragraf 8a dan Pasal 19a pada BAB II Bagian Kedua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan Sadan Pengelola Rumah sakit
Umum Daerah Soeselo Kabupaten Tega! telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Sadan Pengelola Rumah Sakit Umum
Daerah Dokter Soeselo Kabupaten T egal ( Lembaran Daerah Kabupaten
Tega! Tahun 2003 Nomor 15); bahwa Sadan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo
Kabupaten T egal telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Penuh ; bahwa mendasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
diatur dengan Peraturan Bupati ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Tegal tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06
T ahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 T ahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Oaerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tega! Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten T egal Nomor 06 T ahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 06 Tahun 2003 dicabut.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan di Desa
lebih mandiri dan dapat dilaksanakan secara
terarah, demokratis, efektif, efisien, dan
bersasaran, perlu adanya perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
8 Undang
-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan
Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur
perencanaan pembangunan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perencanaan Pembangunan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa, tahapan perencanaan pembangunan desa, penyusunan dan penetapan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat