Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal Kabupaten Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, tujuan dan sifat, perizinan, tugas pokok, dan fungsi, alat kelengkapan, dewan pengawas, direksi, pertanggungjawaban, kepegawaian, pembiayaan dan pengelolaan keuangan, status dan pengelolaan aset, pelaporan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal Kabupaten Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
05 November 2013
Tanggal Pengundangan
05 November 2013
Tanggal Berlaku
05 November 2013
Sumber
LD.2012/No. 13
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 6 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan