Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, nama perusahaan, tempat kedudukan dan jangka waktu berdirinya, sifat, tujuan dan lapangan usaha, modal, pengelolaan, organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, pelayanan, tarif, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, kerjasama dan asosiasi, laporan, pembagian laba, aktiva tetap dan inventaris, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat