Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 4, penambahan angka 4 pada Pasal 6 huruf b, penambahan paragraf 8a dan Pasal 19a pada BAB II Bagian Kedua.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
22 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
LD.2009/No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan