Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun dan menata tatalaksana serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih sederhana, efisien, efektif, produktif dan akuntabel maka perlu disusun pedoman penyusunan tatalaksana; sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor '27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nornor 5 Tahun 2014; UU Nornor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor 12 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dengan ruang lingkup seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemberian pelayanan internal maupun
eksternal yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Ptoses tatalaksana dibagi menjadi 2 (dua) tipe utama yaitu proses inti (core process]; dan proses pendukung (supporting process).
Pemetaan dan analisis tatalaksana dimulai dan suatu analisis kebutuhan dengan cara memahami visi, misi, tugas dan fungsi organisasi dan pihak-pihak ekstemal yang memerlukan dan mendapatkan layanan langsung dari organisasi.
Penentuan standar tatalaksana dilakukan melalui mekanisme sebagai
berikut : focused group discussion (FGD),dengan melibatkan paling sedikit
penanggungjawab operasional proses terkait dengan pelaksanaan
tugasnya; masukan dari pengguna langsung tatalaksana dan / atau survey
kepuasan pengguna atas pemberian layanan tatalaksana. Kepala Dinas wajib melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tatalaksana. Dalarn rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tatalaksana pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, maka dapat dilakukan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
16 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanarnan Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025. Dengan adanya peluang investasi pada sektor unggulan yang merniliki potensi untuk pengembangannya dan memacu kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang Penanaman Modal dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah, maka Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun 2014-2025, perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Perpres Nomor 44 Tahun 2016; Perpres Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 068 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun
2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Banjarmasin Tahun
2014-2025 yaitu terkait Rencana Umum Penanaman Modal Kota (RUPMK); pemantauan terhadap penyusunan
kebijakan penanarnan modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman
modal di daerah oleh Kepala Dinas; pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif dalam rangka pelaksanaan RUPMK oleh Pemda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 55 Tahun
2014
22 hlm; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Periode 2018-2025
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 lentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan dan Straiegi Daerah Pengelolaan Sarnpah Rumah Tangga dan Sampah Seienis
Sampah Rumah Tangga.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permen PU Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Jakslrada Kota Banjarmasin memuat arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018 sarnpai dengan tahun 2025.
Dalam penyelenggaraan jakstrada kota Banjarrnasin, walikota bertugas: menyusun dan melaksanakan jakstrada; melaksunaknn pemantauan dan evalunsi oelaksanaan Jakstrada; dan menyampaikan hasil pelaksanaan jakstrada kepada gubernur paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun.
Pendanaan penyelenggaraan Jakstrada Kota Banjarmasin dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2018.
36 hlm; Lamporan 26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus sesuai dengan kaidah-¬kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota. Banjarrnasin Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021, yang berisi: Pasa1 I , Pasal 4, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Inovasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima dan untuk percepatan dalam penerbitan dokumen kependudukan, perlu disusun Standar Pelayanan Inovasi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Inovasi Pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
42 hlm; Lampiran 35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Banjarmasin dalam
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Kota Banjarmasin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Dan Prosedur Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun. 2011; UU Nornor 23 Tahun 2014; PP Nornor 8 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2007; PermenPAN RB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2009; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 71 Tahun 2016.
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh walikota Banjarmasin dibantu oleh Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pengawasan lainnya. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui : kegiatan audit, reviu, monitoring, evaluasi, Pemantauan, bimbingan teknis, koordinasi, konsultasi dan bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
Kegiatan pemeriksaan. sebagaimana dilakukan melalui pemeriksaan berkala dan kompreherisif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Kegiatan reviu rneliputi: reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; reviu atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah; reviu pengadaan Barang dan Jasa; reviu dokumen perencanaan; reviu atas Rencana Kegiatan Anggaran dan reviu terhadap dokumen atau laporan secara berkala atau sewaktu-waktu dari Perangkat Daerah.
Kegiatan monitoring dilakukan terhadap pelaksanaan perigawasan oleh Inspektur yang ditugaskan Walikota.
Kegiatan evaluasi dilaksanakan untuk menilai Akuntabilitas Kinerja Pemerintah dari Satuan Kerja Perangkat.
Kegiatan pemantauan meliputi Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; dan Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan sebagai pemeriksaan pendahuluan untuk mendukung pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan
daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala daerah, wakil kepala daerah, dan kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Inspektorat melakukan pemantauan dan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 20 14 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap serta pihak lain di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Non Pegawai Serta Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas pemerintah, pemban gun an dan pelayanan kepada masyarakat, kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau dalam daerah, perlu cliberikan biaya perjalanan dinas. Peraturan Walikota Nomor 53 tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PegawaiNegeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Non Pegawai Serta
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.02j2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Ketentuan Khusus; Pembatalan Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
31 hlm; Lampiran 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Taboo 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2019; yang memuat: Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan Ketentuan Penutup. RKPD Tahun 2019 rnerupakan penjabaran dari hasil
Musrenbang, dengan mengacu RKP, RKPD Provinsi
Kalimantan Selatan, kondisi lingkungan strategis daerah,
hasil evaluasi RKPD tahun sebelurnnya dan Rancangan
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskemas Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa Puskesmas sebagai tulang punggung penyelengga
raan upaya kesehatan dasar bagi masyarakat di wilayah
kerjanya yang dapat melaksanakan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah; b. bahwa dalam rangka memberikan arahan kebijakan pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
maka perlu ditetapkan pola pengelolaan yang efektif, efisien,
akuntabel, transparan, dan memiliki fleksibilitas dalam
dalam pengelolaan keuangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan sehingga dapat memberikan nilai
tambah dan peningkatan dalam upaya kesehatan dasar di
Kota Banjarmasin; c. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum,
maka Peraturan Walikota Nomor 18 tahun 2017 ten tang
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Puskesmas Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai lagi
dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah di Puskesmas Kota
Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/ 1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014; Peraturan Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota
Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pola Tata Kelola; Dewan Pengawas; Susunan Organisasi BLUD Puskesmas; Pengelompokan Fungsi; Prosedur Kerja; Renumerasi; Standar Pelayanan Minimal; Tarif Layanan; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Sumber Daya Lain; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Puskesmas Daerah Kota
Banjarmasin.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu Balita, Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaJuran dana transport kader
posyandu balita dan posyando lansia perlu disusun teknis penyalurannya.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nornor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kala Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Teknis Penyaluran Dana Pernberian Makanan Tambaban Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansiadi Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan;Alur Kegiatan Penyaluran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2017 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita, Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Kader Posyandu Lansia, Kader Dasawisma Di Kota Banjarmasin
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat